Artinya, pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Dalam Bidayah Al-Mujtahid Juz 1, Ibnu Rusyd dan as-Syaukani menjelaskan bahwa ulama fikih memiliki tiga pendapat yang berbeda tentang batasan aurat laki-laki. Pertama, Imam As-Syafi'i, Malik, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa aurat laki-laki terletak antara pusar dan kedua lutut.
(1) sudah memasuki waktu shalat (2) suci dari hadats kecil dan besar (3) suci dari najis baik pakaian, badan maupun tempat shalat (4) menghadap kiblat (5) menutup aurat. Kali ini kita akan coba mendiskusikan syarat tentang menutup aurat, karena beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan pertanyaan yang sangat menarik dalam sebuah forum tanya
Sempadan atau bahagian aurat yang perlu ditutup adalah ; 1). bagi lelaki ialah di antara pusat dan lutut. 2). bagi perempuan ialah menutup seluruh tubuh badannya kecuali muka dan tapak. tangan (pergelangan tangan). Allah swt telah berfirman dalam surah al-A’raf ayat 31, bermaksud: ”Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap
. 430 30 7 170 79 153 348 216