Jenis-jenis Judi Pada masa jahiliyah dikenal dua bentuk al-maysir, yaitu al-mukhâtharaħ المخاطرة dan al-tajzi`aħ التجزئة. Dalam bentuk al-mukhâtharaħ perjudian dilakukan antara dua orang laki-laki atau lebih yang menempatkan harta dan isteri mereka masing-masing sebagai taruhan dalam suatu permainan. Orang yang berhasil memenangkan permainan itu berhak mengambil harta dan isteri dari pihak yang kalah. Harta dan isteri yang sudah menjadi milik pemenang itu dapat diperlakukannya sekehendak hati. Jika dia menyukai kecantikan perempuan itu, dia akan mengawininya, namun jika ia tidak menyukainya, perempuan itu dijadikannya sebagai budak atau gundik. Bentuk ini, seperti disebutkan oleh al-Jashshash, diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas. Al-Jashshash juga menceritakan bahwa sebelum ayat pelarangan judi diturunkan, Abu Bakar juga pernah mengadakan taruhan dengan orang-orang musyrik Mekkah. Taruhan itu dilakukan ketika orang-orang musyrik tersebut menertawakan ayat yang menjelaskan bahwa orang-orang Romawi akan menang setelah mereka mengalami kekalahan surat al-Rum ayat 1-6. Padahal pada waktu ayat itu turun, bangsa Romawi baru saja mengalami kekalahan dalam peperangan menghadapi bangsa Persia Sasanid. Ketika Nabi mengetahui taruhan yang dilakukan Abu Bakar, beliau menyuruh Abu Bakar menambah taruhannya beliau mengatakan زد في الخطر. Beberapa tahun kemudian, ternyata bangsa Romawi mengalami kemenangan dalam perang menghadapi bangsa Persia, dan Abu Bakar menang dalam taruhan tersebut. Tapi kebolehan taruhan ini kemudian di-nasakh dengan turunnya ayat yang menegaskan haramnya permainan judi tersebut dengan segala bentuknya. Dalam bentuk al-tajzi`aħ, seperti dikemukakan oleh Imam al-Qurthubiy, permainannya adalah sebagai berikut Sebanyak 10 orang laki-laki bermain kartu yang terbuat dari potongan-potongan kayu karena pada waktu itu belum ada kertas. Kartu yang disebut al-azlâm itu berjumlah 10 buah, yaitu al-faz berisi satu bagian, al-taw'am berisi dua bagian, al-raqib tiga bagian, al-halis empat bagian, al-nafis lima bagian, al-musbil enam bagian, dan al-mu'alif tujuh bagian, yang merupakan bagian terbanyak. Sedang kartu al-safih, al-manih dan al-waqd merupakan kartu kosong. Jadi jumlah keseluruhan dari 10 nama kartu itu adalah 28 buah. Kemudian seekor unta dipotong menjadi 28 bagian, sesuai dengan jumlah isi kartu tersebut. selanjutnya kartu dengan nama-nama sebanyak 10 buah itu dimasukkan ke dalam sebuah karung dan diserahkan kepada seseorang yang dapat dipercaya. Kartu itu kemudian dikocok dan dikeluarkan satu per satu hingga habis. Setiap peserta mengambil bagian dari daging unta itu sesuai dengan isi atau bagian yang tercantum dalam kartu yang diperolehnya. Mereka yang mendapatkan kartu kosong, yaitu tiga orang sesuai dengan jumlah kartu kosong, dinyaatakan sebagai pihak yang kalah dan merekalah yang harus membayar unta itu. Sedangkan mereka yang menang, sedikit pun tidak mengambil daging unta hasil kemenangan itu, melainkan seluruhnya dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Mereka yang menang saling membanggakan diri dan membawa-bawa serta melibatkan pula suku atau kabilah mereka masing-masing. Di samping itu, mereka juga mengejek dan menghina pihak yang kalah dengan menyebut-nyebut dan melibatkan pula kabilah mereka. Tindakan ini selalu berakhir dengan perselisihan, percekcokan, bahkan saling membunuh dan peperangan. Tentang lotre al-yanatsîb, Muhamamd Abduh[39] mengemukakan pendapatnya, dalam kiab Tafsîr al-Manâr juz II dengan sub-judul al-maysir al-yanatsib judi lotre, adalah nama nama bagi kegiatan pengumpulan uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pemerintah, yayasan atau organisasi dari ribuan orang. Sebagian kecil dari uang yang terkumpul itu diberikan kembali kepada beberapa orang, misalnya mendapat 10%, dan dibagikan melalui cara al-maysir cara yang berlaku pada permainan judi, sedang sisanya dikuasai oleh penyelenggara dan digunakan untuk kepentingan umum. Caranya adalah dengan mencetak kartu atau kupon yang bentuknya mirip dengan mata uang. Setiap kupon yang disebut "kupon lotre ini dijual dengan harga tertentu dan diberi nomor dengan angka-angka tertentu serta dicantumkan pula jumlah uang yang akan diterima oleh pembelinya, jika ia beruntung. Penentuan atas pemenang di antara pembeli kupon dilakukan melalui undian beberapa kali putaran. Para pembeli yang nomor kuponnya cocok dengan nomor yang keluar dalam undian itu dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan hadian uang sebanyak 10% dari hasil yang terkumpul. Undian ini dilaksanakan secara periodik, misalnya, sekali dalam sebulan dan waktunya juga sudah ditentukan. Sedangkan para pembeli kupon yang lain tidak mendapatkan apa-apa. Cara penetapan pemenang ini, menurut Abduh, mirip sekali dengan cara penarikan pemenang pada al-maysir bentuk al-tajzî`aħ. Dalam pandangan Abduh, al-maysir al-yanatsib itu dengan jenis-jenis al-maysir yang lain tidak menimbulkan permusuhan, kebencian dan tidak menghalangi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan mendirikan shalat. Para pembeli kupon lotre itu tidak berkumpul pada satu tempat, tetapi bahkan mereka berada di tempat-tempat yang berjauhan jaraknya dengan tempat penarikan undian itu. Untuk mengikuti undian itu, mereka tidak banyak melakukan kegiatan lain yang menjauhkan mereka dari zikir atau judi meja. Para pembeli yang tidak beruntung juga tidak mengetahui orang yang memakan hartanya, berbeda dengan pelaksanaan al-maysir jahiliyah atau judi meja. Akan tetapi, lanjut Abduh, dalam pelaksanaannya undian lotre ini terdapat akibat-akibat buruk seperti yang juga yang terdapat pada jenis unduian lainnya. Akibat-akibat dimaksud antara lain adalah kenyataan bahwa pelaksanaan undian lotre ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan harta orang lain secara tidak sah, yaitu tanpa adanya imbalan yang jelas, seperti pertukaran harta itu dengan benda lain atau dengan suatu jasa. Cara-cara seperti ini diharamkan oleh syarak.
Berikutini adalah fungsi transportasi, kecuali a. Perjalanan berbasis bukan rumah merupakan. Selain itu, iuran yang diberikan dalam bentuk uang bukan barang. Transportasi mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu menentukan. Aktivitas logistik pasti akan memerlukan alat transportasi, sehingga pihak .
lilislasiama23 lilislasiama23 SBMPTN Sekolah Menengah Atas terjawab • terverifikasi oleh ahli Iklan Iklan cindy964 cindy964 D bermain biliar maaf kalo salah mulut nya di jaga,,Lu masi pelajar seharusnya lu belajar sopan santun dan menghargai nenen. monmaap ni mbk kalo g bisa jawab jangan jawab anj!!!!!!! Iklan Iklan Nasywaca Nasywaca Menurutku, a. bermain kartu membantu ya... sama sama terima kasih Iklan Iklan Pertanyaan baru di SBMPTN berapa lama menunggu untuk menyerap semua moisturizer wajah untuk mencuci muka diketahui jarak antar pusat lingkaran a dan b adalah 15 cm jari-jari lingkaran a adalah 17 cm dan jari-jari lingkaran B 5 cm Tentukan garis singgung p … ersekutuan luar kedua lingkaran Jabatan di BEM yang dapat merekomendasikan SP adalah? kepanjangannya tuliskan dan keunggulan acara TRANSTV RUMPI tuliskan keunggulan acara transtv rumpi tolong dibantu ya temen-temen . dan jawabannya harus benar ya temen -temen makasih. Sebelumnya Berikutnya
Kerja sama internasional adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh suatu negara yang menyangkut aspek bilateral, regional dan internasional untuk mencapai tujuan bersama.. Negara-negara di seluruh dunia melakukan kerja sama internasional melalui beberapa bentuk yaitu:. Kerja sama bilateral; Kerja sama regional; Kerja sama multilateral; Berikut ini masing-masing penjelasan
Berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula. Dalil Naqli tentang Berjudi. di antaranya adalh يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ Artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu” QS. Al-Maidah 90-91 Ibnu Abbas berpendapat al-maisir adalah al-qimar yang artinya taruhan atau judi. Menurut Imam Syaukani, setiap permainan yang dilakukan dengan cara tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan dinamakan al- maisir atau berjudi. Berdasarkan penjelesan di atas judi adalah suatu aktivitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan jaminan ataupun taruhan, yang menang diuntungkan dan bagi yang kalah dirugikan. Contoh berjudi adalah orang laki-laki pada zaman jahiliyyah berjudi dengan laki-laki yang lain dengan taruhan istri dan hartanya, siapa yang menang berhak mengambil istri dan harta dari yang kalah. Para ulama tidak hanya memberikan ketentuan hukum terhadap perbuatan judi akan tetapi menentukan hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan berjudi di antaranya 1. Tidak diterima persaksian orang yang berjudi 2. Diberikan hukum fisik berupa pukulan dan dihancurkan alat judinya. 3. Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya. 4. Pemain judi mendapatkan laknat dari Allah Swt. 5. Pemain judi secara syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya. 6. Pemain judi dapat diberikan hukuman menurut hukum yang berlaku untuk memberi pelajaran. 7. Pemain judi dapat diambil alih hak penguasaan harta oleh penguasa yang sah untuk menyelamatkan harta dan keluarganya. Bentuk-bentuk Perjudian. 1. Berjudi dengan Kartu Remi. 2. Dadu. 3. Lotre. 4. Menyabung Binatang. Akibat Negatif Berjudi. Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari berjudi di antaranya 1. Berjudi dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga broken home. 2. Berjudi dapat menyebabkan rusak iman. 3. Berjudi dapat mendorong berlaku syirik. 4. Berjudi dapat melalaikan ibadah mahḍah dan ghairu mahḍah. 5. Berjudi hanya akan menghabiskan waktu. 6. Berjudi mengakibatkan malas bekerja dan berdoa. 7. Berjudi dapat mendorong pelakunya untuk berbuat jahat. 8. Berjudi menjadi temannya setan. Cara Menghindari Prilaku Berjudi. Adapun cara menghindari perilaku berjudi adalah sebagai berikut a. Berusaha untuk mempelajari lebih dalam tentang bahaya berjudi bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Dengan begitu seseorang akan menyadari pentingnya menghindari perjudian. b. Menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangannya. c. Bertaqwalah di mana engkau berada. d. Membaca Al-Qur'an dengan memahami isi dan maknanya. e. Mengisi waktu luwang dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. f. Jangan sampai pernah mengunjungi tempat perjudian Demikianlah sahabat bacaan madanu ulasan tentang pengertian judi, dalil naqli tentang larangan judi, akibat negatif dari judi serta cara menghindari perilaku judi. Sangat jelas bagaimana akibat negatif dari berjudi. Semoga judi di jauhkan dari kita semua. Aamiin. Sumber Buku Siswa Akhlak Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pertanyaan: Berikut ini yang tidak termasuk bentuk interaksi sosial yang bersifat asosiatif ? - Jawab Pertanyaan : Berikut ini yang tidak termasuk bentuk interaksi sosial yang bersifat asosiatif yaitu
. 200 56 382 195 231 266 83 367